DPRD Seluma Fasilitasi Dualisme Perangkat Desa di Semidang Alas Maras

DPRD Seluma Fasilitasi Dualisme Perangkat Desa di Semidang Alas Maras
Create: Wed, 16/12/2020 - 18:53
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Polemik 3 Desa di Kecamatan Semidang Alas Maras yakni desa Ujung Padang dan Padang Kelapo serta Desa Gunung Kembang, tenyata belum selesai. Perangkat desa di dua desa tersebut hingga kini belum menerima gaji atau honor. 

Ini lantaran sempat ada permasalahan dualisme perangkat desa. Kades yang baru sebelumnya, melantik perangkat desa baru. Padahal dalam aturannya, Kades tidak bisa memberhentikan perangkat desa secara sepihak kecuali atas alasan tertentu. 

Menindaklanjuti hal tersebut Unsur Pimpinan DPRD Seluma memfasilitasi dua Kades tersebut bertemu dengan pihak Dinas PMD untuk mencari solusi agar permasalahan ADD tersebut mendapatkan solusinya. 

"Ini kan sudah sejak lama dibahas dan masyarakat sudah melakukan aksi demo. Seharusnya permasalahan ini sudah selesai,"  ucap Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio, kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Menurutnya ADD 2 desa tersebut harus sudah direalisasikan. Mengenai teknis pembayaran gaji Kades dan perangkat lainnya merupakan tanggungjawab Kades selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di desa masing-masing.

"Tidak ada permasalahan lagi sebenarnya. Mengenai siapa yang berhak memiliki gaji itu kan belum bisa dibuktikan secara hukum. Jadi, jika Kades salah membayarkan gaji tersebut, maka Kades-lah yang akan mengembalikan kepada yang berhak menerimanya," terangnya.
 
Ketua Komisi I DPRD Seluma Syamsul Aswajar, mengatakan bahwa, memang sebelumnya ada permasalahan berkaitan dengan pemilihan perangkat desa baru di dua desa tersebut. Namun, karena saat ini sudah memasuki penghujung tahun, dan anggaran tersebut seharusnya sudah dicairkan oleh desa.
 
"Mengenai permasalahan perangkat desa ini, akan kembali kita  bahas kedepannya. Yang jelas, ADD itu harus dicairkan dulu, karena disana tidak hanya ada gaji perangkat desa saja. Tapi juga ada hak mayarakat lainnya," jelasnya.
 
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Agus Jun Fadhillah menjelaskan, Pemda Seluma pada intinya meminta agar Kades mengaktifkan kembali perangkat desa yang lama, dan gaji yang akan diberikan melalui ADD tersebut nantinya diberikan kepada perangkat desa lama yang diakui secara hukum.

"Kita tetap mengikuti petunjuk pimpinan, karena tidak boleh ada pembiaran kesalahan yang dilakukan berlarut," pungkasnya. (Nor)