Bengkulu - DPRD Provinsi Bengkulu mengajukan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk merinci kebutuhan anggaran Pilkada 2024 dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penandatanganan NPHD antara KPU Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu belum terlaksana, dan DPRD meminta agar kebutuhan anggaran disampaikan dengan detail.
"Meskipun pemerintah daerah berkewajiban menganggarkan kebutuhan anggaran Pilkada 2024, KPU perlu menyampaikan rincian kebutuhan anggaran secara terperinci untuk acara tersebut," ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, pada 14 November 2023.

Dempo menegaskan bahwa belum ditandatanganinya NPHD tidak berarti bahwa pemerintah daerah menolak memberikan anggaran. Namun, pihak KPU harus dapat menjelaskan secara konkret penggunaan dana yang diminta.
"Pemerintah daerah ingin memastikan proses keuangan yang akuntabel dari perencanaan hingga realisasi, sehingga tidak menimbulkan masalah di masa mendatang," tambah Dempo.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memerlukan data akuntabel dalam perencanaan, mengacu pada pengalaman sebelumnya di mana sejumlah dana hibah untuk pilkada dikembalikan ke APBD, sementara kegiatan dan program pemerintah daerah terhambat.
"Kami ingin memastikan bahwa uang hibah digunakan dengan efisien dan sesuai dengan perencanaan yang telah diajukan," tutup Dempo. (ADV)









