DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Studi Tiru Perda Pondok Pesantren di NTB

 

Bengkulu, eWarta.co -- Belum lama ini, DPRD Provinsi Bengkulu melakukan studi tiru atas Perda No 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Bapemperda DPRD NTB dan Biro Hukum Pemprov NTB di Kota Mataram. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari dan mengadopsi kebijakan yang telah diterapkan di NTB guna meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan pondok pesantren di Bengkulu.

Anggota DPRD Bengkulu, Usin Putra Sembiring, menjelaskan bahwa Perda Fasilitasi Pondok Pesantren di NTB merupakan inisiatif DPRD NTB yang fokus pada fasilitasi, pengakuan, dan afirmasi dalam dunia pendidikan, khususnya bagi siswa yang mengembangkan diri dalam pendidikan Islam di pondok pesantren.

"Sama seperti di NTB, kami juga ingin memastikan bahwa anak-anak didik di pondok pesantren mendapatkan dukungan yang memadai dari pemerintah," ujar Usin.

Adv

Dengan adanya Perda Fasilitasi Pondok Pesantren di Provinsi Bengkulu, pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mendorong modernisasi dan memasyarakatkan pendidikan pondok pesantren. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan Islam di Bengkulu dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi perkembangan pondok pesantren di daerah tersebut.

BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan Raperda Inisiatif ini untuk segera diuji publik dan dibahas untuk disahkan menjadi Perda pada periode masa persidangan kedua ini. "Kami berharap Raperda ini bisa segera dilakukan uji publik dan mendapat persetujuan untuk disahkan menjadi Perda pada masa persidangan kedua ini," tambah Usin.

Dengan langkah ini, DPRD Provinsi Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama dan mendukung perkembangan pondok pesantren di Bengkulu, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. (Adv)