​DPRD Jember Sepakati Pembahasan 6 Raperda Gus Fawait, Soroti SiLPA Rp648 Miliar

Create: Tue, 23/06/2026 - 07:26
Author: Redaksi

 

JEMBER, eWarta.co – Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait), berhasil lolos tahap awal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember sepakat untuk melanjutkan pembahasan keenam Raperda tersebut ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme dewan.

Ewarta.co

​Keputusan ini diambil setelah 7 fraksi di DPRD Jember menyampaikan pandangan umum (PU) mereka dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (22/6/2026). Meski diwarnai berbagai kritikan tajam, seluruh fraksi pada akhirnya kompak menyatakan setuju untuk membedah regulasi tersebut lebih dalam.

​Adapun 6 Raperda yang menjadi sorotan meliputi:

​* Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

​* Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

​* Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT)

​* Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda

​* Perumda Tirta Pandalungan

​* Perumda Perkebunan Kahyangan Jember

​Meskipun menyetujui keberlanjutan pembahasan, sejumlah fraksi memberikan catatan kritis yang cukup menohok bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

​Fraksi PPP: Melalui juru bicaranya, Intan Permatasari, fraksi ini mengapresiasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD 2025. Namun, ia mengingatkan agar Pemkab tidak cepat berpuas diri.

​"WTP bukan tujuan akhir. Ini adalah instrumen untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Intan, sembari meminta agar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) diminimalisir dan belanja modal diefektifkan.

​Fraksi PDI Perjuangan: Sorotan tajam datang dari Alfan Yusfi yang berfokus pada Raperda Cadangan Pangan dan angka SiLPA 2025 yang menembus angka Rp648,225 miliar.

​"Jumlah itu cukup besar. Hal ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam aspek perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program," tegas Alfan. PDIP juga mendesak evaluasi total terhadap realisasi pendapatan daerah yang dinilai jauh dari target.

​Fraksi PKB: Jubir Fraksi PKB, Sunarsih Horis, menekankan pentingnya penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perumda Perkebunan Kahyangan agar bisa menjadi penggerak ekonomi rakyat sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tata kelola perusahaan dituntut harus profesional, transparan, dan akuntabel.

​Fraksi NasDem: Menyoroti Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah. NasDem mendorong optimalisasi PAD melalui transformasi digital, keadilan hukum, dan adaptasi ekonomi digital, dengan catatan penting: tidak boleh memberatkan pelaku UMKM.

​Fraksi Gerindra: Melalui Alfian Andri Wijaya, Gerindra menegaskan dukungan penuh terhadap Raperda Jaringan Utilitas Terpadu (JUT). Penataan ini dinilai mendesak karena kabel utilitas yang berseliweran saat ini mengganggu estetika dan keamanan kota.

​Merespons berbagai catatan dan kritik dari legislatif, Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menyambutnya dengan antusias. Menurutnya, pandangan umum yang disampaikan oleh seluruh fraksi sangat konstruktif.

​Terkait sorotan soal pajak, Gus Fawait mengklaim bahwa Jember menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang berhasil menaikkan PAD tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak atau retribusi.

​Sementara untuk angka SiLPA yang mencapai Rp648 miliar, Gus Fawait berjanji akan memperkuat sistem perencanaan ke depan serta memperluas partisipasi masyarakat lewat Musrenbang dan optimalisasi program "Bunga Desaku".

​"Intinya, masukan dari seluruh fraksi akan langsung kami adopsi dan formulasikan di P-APBD 2026 dan APBD 2027," ungkap Gus Fawait usai sidang paripurna.

​Ia juga menepis anggapan bahwa Perda di Jember selama ini lemah dalam implementasi. Menurutnya, keenam Raperda yang diajukan kali ini sifatnya sangat urgen dan berbasis kebutuhan riil daerah. Sebagai contoh, Raperda Cadangan Pangan nantinya akan disinergikan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar bisa langsung diimplementasikan dengan cepat.

​Sedangkan untuk penyertaan modal dan regulasi Perumda Tirta Pandalungan serta Perumda Perkebunan Kahyangan, tujuannya murni untuk perluasan ekspansi usaha dan optimalisasi pendapatan daerah ke depan. (hafit)