BOLTIM, eWarta.co – Persoalan pertambangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dinilai tidak dapat diselesaikan dengan mempertentangkan kepentingan investasi dan masyarakat. Sebaliknya, diperlukan kebijakan yang mampu menjamin kepastian hukum, menjaga iklim investasi, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sektor pertambangan.
Pandangan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam audiensi tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara pada Selasa, 28 Juli 2026. Pertemuan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum, mencegah potensi konflik, serta membahas berbagai persoalan strategis yang dihadapi daerah.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah tumpang tindih antara wilayah pertambangan rakyat dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan. Menurut DPRD, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepastian hukum dan keberlangsungan investasi, tetapi juga menyangkut nasib masyarakat yang secara turun-temurun menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan tradisional.
Pimpinan DPRD Boltim, Medy Lensun, ST, menegaskan bahwa investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, menurutnya, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang telah lama hidup dan mencari nafkah di kawasan pertambangan.
"Investasi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun pada saat yang sama, negara juga harus memastikan bahwa masyarakat yang telah hidup dan mencari nafkah secara turun-temurun tidak kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupannya," tegas Medy.
Ia juga mengingatkan agar kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Bolaang Mongondow Timur tidak berubah menjadi ironi bagi masyarakat setempat. Mengacu pada konsep The Resource Curse atau kutukan sumber daya alam, Medy menilai bahwa kekayaan alam seharusnya menjadi berkah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan konflik maupun menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidup dan mata pencahariannya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara turut menyampaikan bahwa sejumlah daerah di Indonesia telah berhasil menyelesaikan persoalan serupa melalui pendekatan dialog, penataan wilayah, serta kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan kepastian hukum tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat maupun iklim investasi.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berpandangan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan tidak boleh dibangun di atas logika menang atau kalah. Sebaliknya, solusi yang dihasilkan harus mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak, menjaga kepastian hukum, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memastikan masyarakat yang selama ini hidup dari pertambangan tradisional tetap memperoleh perlindungan atas ruang hidup dan sumber penghidupannya.
DPRD Boltim berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat agar pengelolaan sektor pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Rdm)










