DPRD Bengkulu Utara Lanjutkan Pembahasan Tiga Raperda, Seluruh Fraksi Nyatakan Dukungan

Create: Tue, 14/07/2026 - 10:29
Author: Admin 3

 

Bengkulu Utara, eWarta.co – Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (13/7/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta jawaban eksekutif terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan dihadiri anggota dewan dari seluruh fraksi. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam penyampaian pandangan umum, fraksi-fraksi DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah sekaligus menyampaikan sejumlah masukan terkait pengelolaan keuangan daerah, penataan aset, serta optimalisasi pendapatan daerah. Berbagai catatan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan lanjutan.

Jawaban eksekutif disampaikan oleh Asisten II Setdakab Bengkulu Utara, Ir. Alfian, M.M., yang mewakili Wakil Bupati H. Sumarno. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi yang sepakat agar ketiga Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

"Hari ini kita telah mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi dan semua fraksi menyatakan mendukung untuk pembahasan lebih lanjut. Setelah ini, dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, agenda akan diteruskan melalui rapat kerja panitia khusus (Pansus) dan hearing bersama pihak-pihak terkait," ujar Alfian.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga menargetkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Hal ini mengingat regulasi tersebut memiliki batas waktu pembahasan maksimal tiga bulan dengan target persetujuan bersama pada akhir Juli 2026.

Meski dihadapkan pada jadwal yang cukup padat, pemerintah daerah memastikan seluruh proses pembahasan tetap mengedepankan kualitas substansi dan kepentingan masyarakat. Setelah rapat paripurna ini, ketiga Raperda akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).