Bengkulu, eWarta.co -- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Sujono, bersama Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Perangkat Daerah menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, di antaranya Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Biro Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.
Rapat ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Perangkat Daerah.

H. Sujono menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini penting untuk menyesuaikan struktur dan nomenklatur perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan dengan rapat ini, Pansus dan OPD pengusul dapat mencapai kesepakatan tentang Raperda Perubahan Perda Perangkat Daerah.
H. Sujono menargetkan Raperda ini dapat disahkan oleh DPRD dalam waktu dekat. (Adv)









