Jakarta, eWarta.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa dari TNI AD maupun Bhabinkamtibmas dari Polri tidak memiliki kewenangan menjalankan tugas-tugas perpajakan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan tugas DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Karena itu, keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah, serta dapat mencakup pendampingan di lapangan apabila diperlukan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.
Inge menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan terhadap wajib pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan kebijakan baru.
DJP, lanjut Inge, berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Selain itu, DJP juga memastikan seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.










