Dituduh Maling Sawit, Anggota Adat Serawai Semidang Sakti Desa Pring Baru di Seret ke Polres Seluma

Create: Mon, 10/02/2025 - 14:32
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Anton yang merupakan Pemanen kelapa sawit yang juga anggota komunitas adat Serawai Semidang Sakti di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma diamankan dan dipukuli petugas keamanan PT Perkebunan Nusantara VII Unit Talo-Pino beserta aparat militer. 

Menurut keterangan Jusmani ibu dari Anton, penangkapan dan penganiayaan ini terjadi saat Anton beserta Jusmani sedang memanen kelapa sawit miliknya. Namun sekira pukul 12.30 WIB pada minggu (9/2) datang 3 orang pekerja dari PTPN VII bersama dua tentara meminta mereka menghentikan aktivitas panen. 

"Sempat terjadi perdebatan, namun karena ini lahan pribadi Anton, keluarga ini pun tetap memanen buah hasil tanaman mereka. Melihat itu, dua aparat militer yang tadi mengawal petugas keamanan dan pegawai PT PN VII Unit Talo Pino pun memaksa Anton dan memukulinya di bagian perut, " Sampinya, Senin (10/2/2024) 

Lalu, dengan paksa mereka membawa Anton ke Polres Seluma dengan tuduhan telah melakukan pencurian. Mereka pun membawa 11 tandan buah sawit milik keluarga Anton beserta satu unit motor dan egrek. Hingga kabar ini diturunkan, Anton masih ditahan di Polres Seluma. Belum ada pendampingan dan penangkapan ini juga tak menyertakan surat dan dokumen.

Diketahui sebelumnya, Konflik agraria di Desa Pering Baru yang menjadi wilayah adat komunitas Serawai Semidang Sakti telah berlangsung sejak tahun 1986-an. Sejumlah praktik kekerasan dan bahkan korban telah menjadi catatan kisruh perampasan wilayah adat di Tana Serawai.

Hak Guna Usaha PT PNVII yang diberikan negara tanpa persetujuan dan dukungan masyarakat adat Serawai kala itu, telah membuat ratusan kepala keluarga dan lahan turun temurun masyarakat adat Serawai hilang.

Hingga di tahun 2012. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Seluma telah melakukan pengukuran ulang lahan HGU dan tanah warga. Pengukuran menunjukkan memang ada tumpang tindih lahan lebih dari 100 hektare.

Namun demikian, hingga kini lebih dari satu dekade. Tidak ada iktikad baik penyelesaian. Warga yang meyakini lahan mereka secara turun temurun, tetap bertahan dan melindungi tanah mereka. (Rns)