Ditreskrimsus Polda Bengkulu Segera Tetapkan 7 Tersagka Baru Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Setwan Seluma

Kantor DPRD Seluma, sumber foto: RBO
Create: Fri, 01/05/2020 - 20:15
Author: Redaksi
Tags

 

BENGKULU, eWARTA.co - Penasehat Hukum (PH) mantan PPTK DPRD Seluma, Fery Lastoni, Made Sukiade, SH mengapresiasi kinerja penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang menyatakan akan ada penambahan tujuh tersangka baru perkara dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma tahun 2017.

Made meminta agar penyidik tegas dengan segera mengumumkan tujuh tersangka tersebut.

"Kita sangat apresiasi ini. Harapan saya segera diumumkan tujuh tersangka ini, agar mereka dapat diproses hukum atas perbuatannya tersebut," kata Made.

Made mengatakan dari fakta persidangan yang ada, jelas terlihat bahwa tidak hanya dua tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi ini. Karena dari persidangan telah didapat gambaran, siapa saja yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Kalau tujuh yang akan ditetapkan pas lah itu. Memang jika dilihat dari fakta persidangan tersangka perkara ini berjamaah," katanya.

Lebih lanjut Made, jika melihat dari fakta persidangan yang paling bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma tahun 2017, empat merupakan pejabat struktural Setwan dan Tiga Unsur Pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019.

"Memang dalam menetapkan tersangka ada prosesnya. Saya hormati itu, tapi intinya saya sangat mendukung langka penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini," sampainya.

Sementara itu, diketahui sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Setyo Pranoto melalui Kasubdit Tipikor, AKBP. Harry Irawan mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan kembali menetapkan tujuh tersangka baru perkara dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma tahun 2017.

Tujuh tersangka tersebut, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan anggota DPRD Seluma yang dianggap juga bertanggungjawab atas perkara ini. Hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 967 juta berdasarkan audit BPK RI tahun 2018 untuk realisasi anggaran tahun 2017 di Setwan Seluma.

"Ya kita memang telah kantongi tujuh nama tersangka baru menyusul dua terdakwa yang saat ini telah menjalani persidangan. Namun untuk menetapkannya kita akan lakukan gelar perkara dulu, yang untuk waktunya belum dapat dipastikan," demikian Harry. (Kep)