Ditinggal Mudik, Rumah Warga Kota Bengkulu Digasak Maling

Create: Fri, 28/04/2023 - 15:08
Author: Redaksi
Tags

 

BENGKULU, eWarta.co -- Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian (Curat) di rumah yang ditinggal pemiliknya pergi, TKP Jalan Makam Pahlawan Semaku Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (27/4/23).

Adapun Tersangka Curat yang berhasil ditangkap tersebut yakni berinisial SB (18) warga Desa Maras Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kasie Humas dalam releasenya hari ini (28/04/23) menyampaikan, tersangka ditangkap pihaknya pada Kamis (27/4/23).

”Tersangka ini melakukan aksinya Dirumah milik korban bernama Nurhasni warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS,” sampai Kasie Humas.

Kasie Humas menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Kamis 27 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto, S.H bersama Anggota melakukan penyelidikan keberadaan tersangka yang diduga melakukan pencurian.

Menurut Informasi dari masyarakat tersangka berada di rumah Bapak tirinya yang berada di Jalan Makam Pahlawan Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna.

Tak mau membuang waktu, Kapolsek bersama anggota langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Setelah berhasil ditangkap dilakukan dintrogasi dan tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil barang–barang milik korban.

Tak lama berselang dilakukan penggeledahan dan di temukan barang-barang hasil curian yang disimpan didalam kamar tersangka.

Untuk barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka diantaranya 1 unit mesin air merk Panasonic, Piring Makan sebanyak 6 Lusin 72 buah, Gelas makan sebanyak 4 Lusin 48 Buah, Gelas Tiang sebanyak 10 Buah, 1 Lembar Kain Panjang Bercorak Batik, 2 Lembar Kain Sarung tanpa merk warna Hitam dan Hijau, 1 Lembar Kain Seprai merk My Love, 4 Helai Pakaian muslim Wanita warna Putih, dan 1 unit penanak nasi," Jelas Kasie Humas.

”Terhadap tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentangTindak pidana Pencurian dengan pemberatan.” Pungkas Kasie Humas.