REJANG LEBONG,eWARTA.co -- Setelah ditetapkan tersangka, bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 2020 mengajukan praperadilan ke PN Curup, Selasa (21/07/2020).
Permohonan praperadilan tersebut disampaikan oleh kantor Tarmizi Gumay and Partners telah teregistrasi dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2020/PN Curup, dan dijadwalkan pelaksanaan sidang perdana pada 29 Juli 2020.
"Praperadilan bukan merupakan bentuk perlawanan tetapi penghargaan atas proses hukum, karena cara hukum harus dilawan dengan secara hukum juga," kata Ahmad Tarmizi Gumay kepada para wartawan.
Dijalaskan Tarmizi, bahwa Bapaslon Samsul-Hendra masih sebagai bakal calon, jika dukungan dinyatakan tidak sah tinggal di TMS kan saja dalam verifikasi faktual. Ketika ada temuan dan laporan tidak dimasukan dalam ranah pidana.
Dengan praperadilan diharapkan sama-sama menghargai proses hukum, baik kami selaku pemohon ataupun Polres Rejang Lebong selaku termohon. Dengan adanya praperadilan diharapkan pihak Polres Rejang Lebong menunggu hasilnya apapun keputusan nanti akan kami hargai.
Penetapan tersangka pada pasangan Samsul-Hendra, setelah Gakkumdu melimpahkan dugaan pencatutan dukungan KTP ke Polres Rejang Lebong. Perkara ini dilaporkan oleh delapan orang warga Rejang Lebong.
Sedangkan menurut bakal calon Bupati Rejang Lebong, Samsul Efendi, bahwa bakal calon masih memiliki hubungan persaudaraan. Sehingga diharapkan untuk menyikapi persoalan ini dengan bijak.
"Diharapkan masyarakat dapat tidak memperkeruh suasana yang merugikan pasngan Samsul-Hendra. Karena situasi saat ini sudah kondusif dan nama baik daerah juga dipertaruhkan," tutupnya. (DD)









