BENGKULU, ewarta.co -- Kejaksaan Negeri Seluma tetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rutin sekretariat dewan tahun 2021 lalu.
Diketahui ke 3 ASN tersebut, yakni berinisial MH yang merupakan mantan PLT Sekwan, kemudian RE bendahara pengeluaran, dan SA yang merupakan PPTK DPRD Seluma.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dilakukan audit terhadap anggaran belanja rutin Setwan tanun 2021.
"Ketiga ASN Sekretariat DPRD Seluma sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi belanja operasional Sekretariat Dewan tahun 2021," sampainya, Kamis (16/11/2023).
Berdasarkan hasil audit penyidik, total kerugian dari kasus korupsi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 1,2 Miliar, yang terdiri dari 11 item temuan.
"Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian oleh konsultan akuntan publik, akan tetapi kalau perkiraan dari penyidik sekitar 1,2 miliar. Dari hasil penghitungan nanti akan dijadikan alat bukti tambahan dalam persidangan," sambungnya.
Lebih lanjut, Kejari Seluma masih melakukan pengembangan penyelidikan, menurutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya dalam dugaan korupsi tersebut.
"Untuk duggan tersangka yang baru kemungkinan masih ada 3 orang lagi, kalau ada perkembangan nanti akan kami sampaikan," jelasnya.
Ditambahkan, "Untuk tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Dengan Ancaman 20 penjara," tutupnya. (Ra)









