Ditetapkan, Segini Besaran Zakat Fitrah 1445 H di Seluma

Create: Wed, 20/03/2024 - 09:57
Author: Redaksi

 

Seluma, eWarta.co-- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Pemerintah Daerah sudah tentukan besaran zakat fitra pada ramadhan 2024 M/1445 H. 

Yang mana keputusan tersebut merupakan hasil rapat penentuan Kimat zakat fitrah yang dilakukan di kantor Kemenag Seluma pada Selasa 19 Maret 2024 kemarin.

Kepala Kantor Kemenag Seluma, H. Heriansyah mengatakan, dari sidang tersebut Kemenag Seluma resmi menetapkan besarnya zakat fitrah yaitu masyarakat yang mengonsumsi Beras Premium seperti beras cap manggis Rp 40.000 perjiwa, Beras Medium seperti beras cap lampung Rp 35.000 perjiwa, dan Beras Bulog Rp 30.00 perjiwa. 

"Untuk beras ditetapkan sebanyak 10 canting atau 2,5 Kilogram. Namun juga bisa diganti dengan uang,"sampainya, Rabu (20/3/2024). 

Zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Jadi ada tiga pilihan jika ingin diganti dengan uang. Berdasarkan harga beras yang selama ini dikonsumsi. Silakan masyarakat memilih sesuai dengan beras yang selama ini dikonsumsi. Serta bisa membayarkan zakat melalui Baznas," tutupnya. (Rns)