SELUMA, eWarta.co -- Dibalik desas desus rencana mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, saat ini pemerintah Daerah memastikan mutasi dan promosi akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mengedepankan urgensi jabatan yang seharusnya harus di isi sesegera mungkin.
Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto mengatakan, Mutasi ataupun promosi pejabat merupakan hal biasa dilakukan dalam sebuah pemerintahan, dan akan dilakukan jika memang dibutuhkan. Ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi dan aturan yang berlaku.
"Ini ada mekanisme, kalau kita inggin melakukan mutasi, ataupun promosi jabatan itu ada prosedurnya," Sampainya, Kamis (20/3/2025).
Dikatakan, berdasarkan aturan sebelumnya, mutasi bisa dilakukan paling cepat 6 bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
"Normalnya biasanya mutasi ataupun promosi jabatan itu minimal bisa dilakukan 6 bulan setelah pelantikan, " Sambungnya.
Dijelaskan, proses mutasi dan promosi jabatan pasti akan dilakukan yang mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini perlu dilakukan mengingat ada beberapa posisi yang harus di isi dikarenakan Sudah ada ASN yang pensiun dan pindah tugas.
"Ini pasti kita lakukan, karena sudah ada ASN yang pensiun, pindah tugas. Untuk mengisi kekosongan kita harus melakukan mutasi,"tutupnya. (Rns)









