Diseminasi Hasil Penelitian Tiga Dosen Unib Sebagai Evaluasi Pilkada Serentak Provinsi Bengkulu 2020

Diseminasi Hasil Penelitian Tiga Dosen Unib Sebagai Evaluasi Pilkada Serentak Provinsi Bengkulu 2020
Create: Tue, 01/06/2021 - 10:11
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Tiga peneliti dari Dosen di Universitas Bengkulu bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Bengkulu menyambut upaya KPU Pusat untuk mentradisikan pelaksanaan evaluasi berbasis riset terhadap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilihan. 

Ketiganya adalah Dr Titiek Kartika, Dr M Yamani, dan Wahyu Widiastuti menyorot evaluasi dari tiga sudut pandang keilmuan yang berbeda yaitu dari perspektif ilmu administrasi publik, hukum dan komunikasi. 

Penelitian didasari oleh adanya pandemi COVID-19 di tengah Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 sehingga memberikan warna dan nuansa tersendiri dari tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan jajarannya. Sejumlah tantangan dan permasalahan ditemui dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang digelar 9 Desember 2020 lalu. Mulai dari tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan. 

Dalam rangka evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu 2020 berbagai persoalan perlu ditelaah, dibedah untuk diketahui permasalahannya serta dicari solusinya. Harapannya adalah agar terjadi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu serta demokratisasi di Indonesia.  

Dr Titiek Kartika, fokus meneliti ‘Kemajuan dan Kendala Keterlibatan Perempuan Anggota Badan Ad-Hoc Pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020’. Pertanyaan besar dalam penelitian besar ini adalah tentang bagaimana perjuangan perempuan pada kontestasi mendapatkan posisi sebagai anggota Badan Ad hoc penyelenggara, seperti PPS, KPPS, PPK, dan PPDP. 

“Isu yang berkembang selama kurun 20 tahun terakhir adalah partisipasi dan peran perempuan dalam Pemilihan Umum, khususnya pada representasi perempuan di Partai Politik, dan keterwakilan nya di Parlemen (DPR, DPD, MPR dan DPRD). Sampai saat ini, belum banyak studi tentang keterlibatan perempuan pada Badan Ad Hoc penyeleggara. Maka, cakupan inovasi dan kontribusi dari studi ini akan sangat berarti bagi khasanah studi perempuan di Indonesia,” katanya, Selasa (1/6/21). 

Hasil analisis tentang representasi perempuan pada rekruitmen PPS, kata Titiek, menunjukkan bahwa Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu tengah, Bengkulu Utara, dan MukoMuko konsisten memenangkan kontestasi di atas 50 persen. Berbeda dari PPS, persentase kelulusan perempuan pada kursi anggota PPK masih rendah, yaitu 23,2 persen, dibanding laki-laki 86,8 persen. Hanya Kapupaten Bengkulu Tengah yang persentase kelulusan anggota PPK mencapai 32,7 persen. Pencapaian perempuan pada keanggotaan KPPS cukup menggembirakan, yaitu rata-rata 44,8 persen. 

Selanjutnya, perolehan kursi keanggotaan PPDP relatif bagus, di mana rata-rata keanggotaan adalah 49,1 persen. Analisis studi menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan pada Badan Ad hoc memberi perspektif “perluasan skup isu politik electoral lokal”. Ada tren kesadaran kritis dari perempuan bahwa demokrasi lokal perlu keterlibatan nya. Perempuan Ad hoc menciptakan demokrasi bereksistensi perempuan. Ada perubahan domestic division of labor sebagai hasil negosiasi, pengakuan dan pembuktian dari perempuan anggota Ad hoc. 

“Ada tanda-tanda kebangkitan kelompok perempuan terlibat dalam proses politik, khususnya politik elektoral. Kepemimpinan perempuan menjadi “visi” baru,” kata dia.

Dr M Yamani, meneliti mengenai “mplementasi Hak Politik Warga Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Pulau Enggano Provinsi Bengkulu”. Pemilihan merupakan sarana implementasi asas kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan daerah sebagai mekanisme demokrasi guna memfasilitasi pelaksanaan hak politik warga negara dalam menentukan kepemimpinan daerah. 

“Pemenuhan hak politik warga negara dalam pesta demokrasi pemilihan terutama di pulau-pulau terluar seperti pulau Enggano berpotensi menimbulkan ketidakadilan jika ada warga negara yang tidak terfasilitasi dengan baik oleh penyelenggara,” kata Yamani. 

Hasil kajian yang ia teliti menunjukan, bahwa semua penduduk Pulau Enggano yang memenuhi syarat sebagai subyek hak politik (hak pilih) terdaftar sebagai pemilih dengan jumlah 2.765 pemilih, dan 1.978 pemilih telah menggunakan hak pilihnya, dan 787 pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. 

Dilihat dari perspektif penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, bersama Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilihan, masing-masing dengan badan adhocnya di tingkat kecamatan dan desa di Pulau Enggano, capaian tersebut membuktikan bahwa penyelenggara sudah menerapkan ketentuan hukum pemilihan dengan hasil sangat memuaskan, sehingga semua subyek hak politik (hak pilih) di Pulau Enggano terfasilitasi dan mempunyai kesempatan berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerahnya. 

“Hambatan yang dihadapi pemilih dan penyelenggara di Pulau Enggano umumnya bersumber dari keadaan geografis dan keterbatasan moda transportasi menuju pulau Enggano serta keterbatasan sinyal telekomunikasi, dan energi listrik, sehingga penyelenggara tidak dapat melakukan sosialisasi secara maksimal. Berdasarkan temuannya Yamani menyarankan, dalam pemilihan ke depannya, perlu dibentuk ketentuan hukum pemilihan yang secara khusus mengatur pelaksanaan pemilihan di pulau terluar, pulau Enggano,” papar Yamani.

Sementara hasil dari peneliti ketiga, Wahyu Widiastuti, yang membahas mengenai “ Strategi Door To Door Canvassing Oleh Badan Ad Hoc di Masa Pandemic dalam Menyebarluaskan Informasi Pemilu 2020”, dilatarbelakangi oleh kondisi pandemic yang membatasi kegiatan sosialisasi dalam bentuk pengerahan massa yang selama ini dilakukan oleh penyelenggara pemilu. 

“Salah satu bentuk kreatifitas yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Bengkulu Utara adalah dengan melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah (door to door atau canvassing). Door to door canvassing adalah bentuk adopsi strategi pemasaran langsung dalam kegiatan penyebaran informasi. Kegiatan ini dipilih KPU BU karena sosialisasi melalui new media yang dianjurkan KPU Pusat masih memiliki beberapa keterbatasan seperti masyarakat sasaran yang majemuk serta adanya kesenjangan digital (digital divide) dari aspek wilayah dan penggunanya,” kata Widiastuti. 

Ia mencatat Divisi Sosialisasi KPU Bengkulu Utara memberi keleluasaan bagi anggota Badan Ad Hoc untuk berkreasi dalam pelaksanan sosialisasi kepada pemilih termasuk kelompok pemilih pemula dan penyandang disabilitas. Meskipun strategi ini banyak makan waktu dan tenaga, namun sebenarnya justru merupakan cara yang paling efektif untuk menyampaikan informasi karena petugas bisa menyesuaikan cara penyampaian pesan sesuai kondisi penerima.  

Widiastuti juga membandingkan pelaksanaan kegiatan Door to door yang dilakukan oleh badan Ad Hoc di Kota Bengkulu. Pelaksanaan D2D di kota lebih banyak mengalami kendala karena waktu kunjungan yang tidak seleluasa di daerah kabupaten. 

“Harapan dari penelitian ini adalah akan dihasilkan bahan penyusunan rekomendasi kebijakan dalam rangka perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilihan di masa yang akan dating,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra. (Bisri)