Diperpanjang, PPKM di Provinsi Bengkulu Didominasi Level II

Create: Wed, 11/05/2022 - 12:52
Author: Redaksi

Bengkulu,eWARTA.co -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang sejak 10 Mei hingga 23 Mei 2022.

Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Murlin Hanizar dalam keterangan tertulisnya meneruskan sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu dengan kriteria PPKM didominasi level II. 

"Hampir seluruh wilayah di Bengkulu berada pada level II," kata Murlin, Rabu (10/5/2022).

Perpanjangan ini tertuang dalam Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 25 Tahun 2022.

Pada PPKM level I di luar Jawa-Bali,  jumlah daerah turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.

Daerah level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah. Sedangkan daerah dengan level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. 

Murlin mengatakan untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu hanya Kota Bengkulu.

Kemudian pada level 2 yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Kaur, Seluma, Mukomuko, Lebong, Kepahiang, dan Bengkulu 
Tengah.

Pada level I, sejumlah kegiatan keramaian diperbolehkan dengan protokol kesehatan (Prokes). Sedangkan pada level II, kegiatan keramaian dibolehkan dengan pembatasan keramaian sebanyak 75 persen dengan tetap menaati prokes. (Bisri)