Dinsos Kota Bengkulu Usulkan 15.263 Warga Jadi Penerima PBI-JK

Create: Thu, 02/07/2026 - 15:55
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu mengusulkan sebanyak 15.263 warga menjadi peserta Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) periode Juli 2026. Usulan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Bengkulu untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara layak.

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, mengatakan usulan tersebut akan menambah jumlah penerima PBI-JK yang iuran jaminan kesehatannya ditanggung pemerintah pusat. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 172.063 warga Kota Bengkulu telah menjadi peserta PBI-JK.

"Saat ini penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat telah mencapai 172.063 jiwa. Pada bulan Juli ini kami kembali mengusulkan sebanyak 15.263 jiwa untuk dapat menerima bantuan melalui program PBI-JK," ujar Afriyenita, Kamis (2/7/2026).

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinsos terus memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan melalui penyelarasan data kepesertaan dan proses verifikasi calon penerima. Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang memenuhi syarat benar-benar dapat memperoleh bantuan dari pemerintah.

Afriyenita menjelaskan, pihaknya juga memprioritaskan pendataan warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, namun kepesertaannya tidak lagi aktif karena kendala ekonomi. Setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan, mereka berpeluang dialihkan menjadi peserta PBI-JK.

"Fokus kami saat ini adalah menyisir data warga yang kepesertaan mandirinya sudah tidak aktif agar dapat dialihkan secara prosedural ke program PBI-JK sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Melalui penambahan usulan peserta PBI-JK tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu berharap cakupan jaminan kesehatan masyarakat terus meningkat. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat kurang mampu tidak mengalami hambatan administratif maupun finansial saat membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.