Dinilai Langgar Perda RTRW, Warga Talang Alai Minta Pertambangan Batuan Ditutup

Create: Mon, 30/06/2025 - 18:11
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Masyarakat Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan, bersama Anggota DPRD Kabupaten Seluma gelap Rapat Dengar Pendapat (RDP).Dalam RDP tersebut, masyarakat menyampaikan pertambangan batuan (kuwari) milik CV Tew Sentral Abadi yang terletak di Desa mereka saat ini terus beroperasi. 

Salah satu masyarakat Desa Talang Alai Prio, mengatakan, keberadaan tambang tersebut dinilai menyalahi aturan tata ruang yang berlaku. Ia meminta DPRD Seluma mengeluarkan rekomendasi agar operasional perusahaan dihentikan sementara sampai permasalahan ini selesai. Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma yang sebelumnya, Kecamatan air Periukan tidak masuk dalam wilayah pertambangan batun, kemudian Rancangan peraturan Daerah (Raperda) RTRW yang baru saat ini juga belum di sahkan untuk ditingkatkan menjadi Perda RTRWRT

"Yang pertama kami dari masyarakat mempertanyakan perizinan, kemudian apakah didalam tata ruang di kecamatan Air Periukan itu ada untuk pertambangan batuan . Kemudian berdasarkan penjelasan dari Dewan tadi,Untuk RTRW Kecamatan Air Periukan bukan merupakan kawasan pertambangan, kemudian RTRW yang baru ini belum disahkan dan belum ketok palu, tapi kenapa CV Tew Sentral Abadi ini sudah beroperasi, " Jelasnya, Senin (30/6/2025). 

Turut dikatakan, bahwa dengan adanya keberadaan pertambangan batuan di Desa Talang alai, permasalahan lingkungan seperti jalan Kabupaten yang berada di tengah-tengah desa tersebut sudah banyak yang rusak dan berdebu, kemudian dampak sosial seperti konflik antara masyarakat dengan masyarakat dan antara masyarakat dengan pihak CV Tew Sentral Abadi juga sudah terjadi. 

"Sejak 2022 mereka sudah beroperasi siang dan malam dan mulai aktif beroperasi mulai tahun 2024 lalu. Kemudian jalan Kabupaten yang berada di Desa kami juga sudah mulai rusak parah dan berdebu," Sambungnya. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Seluma, Zetman, menyatakan pihaknya akan segera menyurati Pemerintah Kabupaten Seluma untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

"Ini bukan soal berapa besar setoran PAD yang mereka berikan. Faktanya, Perda RTRW belum disahkan dan dalam aturan yang berlaku sekarang, wilayah itu memang bukan kawasan tambang," Jelas Zetman. 

Ditambahkan, meskipun perusahaan memiliki dokumen izin lengkap, tetap izin yang telah diberikan itu merupakan izin yang telah menyalahi aturan, karena kecamatan air Periukan didalam Perda RTRW bukanla kawasan pertambangan batuan. 

"Izinnya memang lengkap, tapi tetap melanggar Perda RTRW. Jadi kami akan merekomendasikan kepada Bupati Seluma untuk menutup sementara kegiatan tambang tersebut," tutupnya. (Rns)