Bengkulu, eWarta.co -- Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Bengkulu, Erwin Pasmawi mengikuti verifikasi data fisik dan kelengkapan sarana fasilitas pelayanan publik tahun 2022 di ruang Sekretaris PUPR, Kamis (24/11).
Pelaksanaan ini dipimpin oleh Anggota Komisi Informasi Publik Hidi Cristopher disambut Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Bengkulu Erwin Pasmawi beserta staf dan Bismalinda sebagai tenaga ahli KIP beserta staf.
“Kegiatan ini adalah implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi kita harapkan kepada seluruh OPD yang ada di Provinsi Bengkulu supaya informatif untuk melaksanakan amanah Undang-Undang tersebut” ujarnya.(24/11/22).

Penilaian ini merupakan sebagai rangkaian untuk peningkatan keterbukaan informasi terhadap publik. Karena itu ada quesioner yang telah disampaikan kepada mereka melalui E-Monev.
Nantinya, lanjut Hidi, ini akan mempengaruhi indeks keterbukaan informasi public di Provinsi Bengkulu.
“Semua komisoner KIP hari ini pun, visatisi ke OPD-OPD. Melaksanakan verifikasi” tandas ketua KIP.
Dalam visitasi, PUPR secara administrasi memenuhi syarat keterbukaan informasi.(Adv)









