Diduga Kembali Beroperasi PETI Oboy Kembali Menggeliat Publik Pertanyakan Keseriusan APH Berantas Tambang Ilegal

Tags

 

BOLMONG, eWarta.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat di kawasan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski sebelumnya sempat ditertibkan oleh aparat penegak hukum, aktivitas di lokasi tersebut dikabarkan kembali berjalan.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan alat berat kembali beroperasi untuk melakukan pengerukan material yang diduga mengandung emas. Jika informasi tersebut benar, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah Bolmong.

Masyarakat menilai, beroperasinya kembali aktivitas PETI setelah adanya penertiban dapat menciptakan kesan bahwa para pelaku tidak jera. Di sisi lain, aktivitas tanpa izin tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta ancaman kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Sorotan publik juga mengarah pada dugaan adanya pihak-pihak yang disebut memiliki peran dalam aktivitas tersebut. Sejumlah nama beredar di tengah masyarakat, termasuk Karina De Vega, Iswan Abdulah, dan Ary Hadary.

Media ini memperoleh informasi bahwa nama-nama tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan PETI di Oboy. Namun hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh dokumen resmi maupun keterangan dari aparat penegak hukum yang dapat mengonfirmasi status hukum mereka, sehingga informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Selain itu, beredar pula informasi yang menyebut adanya dugaan pengendalian aktivitas tambang melalui pihak tertentu. Hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum memperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.

Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan jajaran terkait, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang kembali berlangsung.

Sebagaimana diketahui, pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan maupun dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di kawasan Oboy.***