Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas PETI yang Dikaitkan dengan Ci Dede Muncul di Empat Lokasi di Minahasa Tenggara

Tags

 

MINAHASA TENGGARA, eWarta.co – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikaitkan dengan Dede Tjhin alias Ci Dede kembali mencuat. Meski kasus dugaan aktivitas sebelumnya masih dalam penanganan aparat penegak hukum, sejumlah sumber menyebut kegiatan penambangan dan pengolahan material emas diduga kembali berlangsung di beberapa wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tersebut diduga tersebar di empat lokasi, yakni Gunung Bota, Rotan Hill, Nibong yang berada di kawasan Kebun Raya Megawati, serta Belang.

"Empat lokasi itu masih beroperasi. Kegiatannya terus berjalan," ungkap salah seorang sumber kepada wartawan.

Sumber tersebut mengklaim bahwa di setiap lokasi telah dibangun fasilitas pengolahan material emas dengan kapasitas yang cukup besar. Di Gunung Bota, misalnya, disebut terdapat dua bak penyiraman berkapasitas sekitar 3.000 dan 1.500 bucket yang diduga dikelola melalui sistem kerja sama.

Sementara di Rotan Hill, menurut sumber, terdapat empat bak penyiraman yang terdiri atas dua bak berkapasitas 3.000 bucket, serta masing-masing satu bak berkapasitas 2.000 dan 1.500 bucket.

Untuk lokasi Nibong, sumber menyebut terdapat dua bak penyiraman berkapasitas sekitar 2.500 dan 1.200 bucket yang diduga dikelola sendiri. Adapun di wilayah Belang, disebut terdapat dua bak penyiraman dengan kapasitas sekitar 3.000 dan 1.200 bucket yang diduga dioperasikan bersama mitra.

Selain fasilitas pengolahan, aktivitas alat berat jenis excavator juga dikabarkan masih berlangsung. Seorang narasumber lainnya mengaku alat berat diduga bekerja hampir selama 24 jam untuk mengeruk material yang diduga mengandung emas.

Sebelumnya, lokasi yang diduga berkaitan dengan Ci Dede di kawasan Perkebunan Pasolo pernah dipasangi garis polisi oleh Subdit Tipidter Polda Sulawesi Utara pada 8 Juli 2025. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut maupun dugaan aktivitas baru yang disebut kembali berlangsung.

Apabila terbukti dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin.

Selain itu, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan lingkungan atau pencemaran lingkungan hidup, maka dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulawesi Utara terkait informasi dugaan aktivitas tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dede Tjhin alias Ci Dede maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

(Rdm)