BOLMONG, eWarta.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat di kawasan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat dihentikan melalui operasi penertiban oleh aparat penegak hukum pada Desember lalu.
Sejumlah penambang lokal mengaku melihat adanya aktivitas pertambangan yang kembali berjalan di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan, aktivitas PETI juga dikhawatirkan membawa dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan kawasan, sedimentasi sungai, hingga pencemaran yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul pula berbagai dugaan mengenai pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional PETI. Sejumlah nama, termasuk Karina De Vega, Iswan Abdulah, dan Ary Hadary, ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Media ini memperoleh informasi bahwa ketiga nama tersebut disebut telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di Oboy. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh dokumen resmi dari aparat penegak hukum yang dapat mengonfirmasi status hukum maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Beredar pula informasi yang menyebut Karina De Vega diduga mengendalikan aktivitas pertambangan melalui Iswan Abdulah. Selain itu, terdapat informasi mengenai keberadaan Iswan Abdulah di salah satu hotel di Kota Kotamobagu. Informasi tersebut masih berupa klaim yang belum dapat diverifikasi secara independen dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.
Kembalinya dugaan aktivitas PETI setelah sebelumnya ditertibkan dinilai memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penindakan yang dilakukan belum memberikan efek jera bagi para pelaku.
Masyarakat berharap komitmen pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal dapat diwujudkan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Publik berharap Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan beroperasinya kembali PETI di kawasan Oboy.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang sah terbukti berperan dalam aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan serta dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.***










