KOTAMOBAGU, eWarta.co — Peredaran bahan kimia yang digunakan dalam proses pemurnian emas kembali menjadi sorotan di Kota Kotamobagu. Kali ini, dugaan penjualan Jin Chan/Jhin Chan, yang dikenal sebagai reagen pemurnian emas alternatif pengganti sianida, disebut berlangsung secara terang-terangan di salah satu kios/warung berinisial FDL, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kios tersebut berada tepat di depan sebuah toko pakaian yang dikenal dengan nama Liquid. Bahan kimia tersebut diduga diperjualbelikan kepada konsumen tanpa adanya informasi mengenai legalitas perizinan perdagangan maupun pengelolaan bahan kimia berbahaya.
Jin Chan sendiri dikenal di pasaran sebagai bahan kimia yang digunakan dalam proses ekstraksi atau pemurnian emas dan kerap dipromosikan sebagai alternatif sianida. Namun, keberadaan dan distribusi bahan kimia untuk aktivitas pengolahan emas tetap perlu mendapat pengawasan, terlebih apabila penggunaannya berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Dugaan penjualan secara bebas ini memunculkan pertanyaan serius: dari mana bahan tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, kepada siapa didistribusikan, serta apakah kios yang menjualnya memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan?
Publik juga patut mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap peredaran bahan kimia yang berpotensi membahayakan lingkungan maupun keselamatan masyarakat apabila penyimpanan dan penggunaannya tidak sesuai ketentuan.
Jika benar bahan tersebut diperjualbelikan tanpa izin, maka persoalannya bukan sekadar aktivitas perdagangan biasa. Ada aspek legalitas distribusi, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta potensi keterkaitan dengan aktivitas PETI yang perlu ditelusuri oleh instansi terkait.
Aparat penegak hukum dan instansi teknis diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap barang, tetapi juga menelusuri rantai pasok bahan kimia tersebut, termasuk asal barang, pemasok, volume yang beredar, hingga pihak-pihak yang menjadi pembelinya.
Hingga berita ini disusun, pihak kios/warung berinisial FDL belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan penjualan Jin Chan tanpa izin tersebut.
(Rdm).










