Diduga Babat Puluhan Hektare Kawasan Hutan, Aktivitas PETI di Tanoyan Selatan Tuai Sorotan Warga

Tags

 

BOLMONG, eWarta.co – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menuai perhatian masyarakat. Warga mengaku resah setelah melihat adanya pembukaan lahan dalam skala besar yang diperkirakan telah mencapai sekitar 35 hektare.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jalur Tujuh dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Sejumlah titik hutan dilaporkan telah berubah menjadi area terbuka yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Sejumlah warga menduga aktivitas tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan PT Sinar Mobagu Grup (SMG). Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan klarifikasi dari pihak terkait.

"Sebagian lokasi yang dibuka diduga berada di dalam wilayah IUP Koperasi Perintis, sedangkan sebagian lainnya disebut berada di luar area perizinan," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, serta dugaan penggunaan alat berat di area yang dipersoalkan.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pertambangan maupun kehutanan, warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Selain persoalan legalitas, pembukaan kawasan hutan dalam skala luas dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan, meningkatkan potensi banjir dan tanah longsor, serta mengganggu keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sinar Mobagu Grup (SMG), aparat penegak hukum, maupun instansi berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab seluruh pihak yang disebutkan.

(Rdm)