KOTAMOBAGU, eWarta.co — Tak berhenti di wilayah sendiri, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu memburu barang bukti kasus dugaan penggelapan mobil hingga ke Desa Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Jumat (23/10/2026).
Upaya tersebut membuahkan hasil. Tim URC Polres Kotamobagu bersama personel Polsek Tompaso berhasil mengamankan satu unit mobil yang diduga menjadi barang bukti kasus penggelapan untuk selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kotamobagu guna menjalani proses lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/VI/2026/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT, dengan terduga pelaku berinisial IK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setibanya di wilayah Tompaso Baru, Tim URC langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Tompaso untuk melakukan pengembangan dan menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.
Tim gabungan kemudian bergerak menyisir Desa Kinalawiran. Pencarian terus dilakukan hingga malam hari, disertai pengembangan terhadap pihak yang diduga mengetahui keberadaan mobil tersebut.
Sekitar pukul 21.27 WITA, tim melakukan pendekatan kepada pihak yang terakhir menguasai kendaraan yang menjadi barang bukti. Upaya tersebut berlanjut hingga pukul 22.00 WITA, saat satu unit mobil berhasil diamankan.
Kendaraan itu kemudian dibawa ke Mako Polres Kotamobagu untuk kepentingan penanganan perkara lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S., S.Tr.K., S.I.K., membenarkan keberhasilan tim mengamankan barang bukti tersebut.
“Benar, Tim URC kami telah berhasil mengamankan barang bukti penggelapan mobil di wilayah Tompaso Baru, Minsel. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi,” ujar Mahadewa.
Ia menegaskan, Polres Kotamobagu berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk melakukan pencarian barang bukti hingga ke luar wilayah hukumnya apabila diperlukan.
“Komitmen kami jelas, setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami tidak akan berhenti sampai barang bukti dan pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya.
Keberhasilan pengamanan kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penggelapan yang ditangani Polres Kotamobagu. Sementara itu, proses hukum terhadap pihak-pihak terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***
(Rendy)










