BENGKULU,eWARTA.co -- Wakil Gubernur Dedy Ermansyah menyampaikan nota penjelasan Gubernur, atas usulan raperda Gubernur Bengkulu tentang perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) BIMEX Bengkulu menjadi Perusahaan Perseroan daerah BIMEX Bengkulu.
Dalam penjelasannya, wagub mengatakan laporan evaluasi kinerja PD BIMEX tahun 2015 yang di lakukan oleh BPK dan BPKP perwakilan Bengkulu menemukan beberapa hal negatip terkait hasil kinerja yang tergolong tidak baik dari beberapa aspek penilaian. Ini yang menjadi alasan pemprov mengusul perubahan status perusahaan daerah Bengkulu Impor Exspor yang didirikan berdasarkan perda No 6 tahun 1986 tersebut.
“Dari laporan evaluasi BPKP tersebut, dapat di lihat bahwa PD BIMEX memerlukan upaya penyelamatan agar dapat menciptakan kondisi baik, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan Provinsi Bengkulu," sampai wagub Dedy ermansyah, membacakan nota penjelasan Gubernur Bengkulu secara Virtual pada agenda Raperda paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-4 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2020 di ruang VIP pola provinsi Bengkulu, Senin (8/06).
Dedy menambahkan, untuk meningkatkan kenerja perusahaan daerah BIMEX menuju “Good Gevermance Principle” perlu dilakukan perubahan setatus badan hukum yaitu perusahaan daerah BIMEX menjadi Perseroan Daerah.
"Secara yuridis, perubahan setatus hukum perusahaan daerah BIMEX menjadi perseroan daerah telah sesui dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan, Pemerintah no 54 tahun 2017 tentang BUMD. Oleh karna itu peralihan perusahaan umum daerah BIMEX menjadi perseroan daerah atau PT.BIMEX provinsi Bengkulu haruslah di tetapkan dengan peraturan daerah Provinsi Bengkulu," Sampai Dedy sembari menutup penyampaian. (Adv)









