BENGKULU, ewarta.co -- Masyarakat Indonesia memperingati 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Untuk berbelasungkawa terhadap 7 Jenderal TNI yang menjadi korban Gerakan 30 September atau peristiwa G30S/PKI, pemerintah mengeluarkan imbauan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September dan pengibaran bendera satu tiang penuh.
Pantauan jurnalis ewarta.co, sejumlah perkantoran baik pemerintah daerah maupun BUMN diketahui tidak mengibarkan bendera pada 1 Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023. Di sepanjang jalan pembangunan menuju kantor Gubernur Bengkulu, misalnya, baru terlihat Kantor, Gubernur Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu dan Korem 041 Garuda Emas yang terlihat mengibarkan Bendera Merah Putih yang lainnya tidak mengibarkan, seperti, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Bappeda, Dinas Perlindungan Perempuan Perlindungan Perempuan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Kantor OJK.

Tak hanya itu, di sepanjang jalan S. Parman dan jalan Basuki Rahmat kota Bengkulu juga terlihat banyak perkantoran yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih, seperti, Kantor Dinas Dikbud, Kantor Bank Bengkulu , Ketahanan Pangan, Koperasi UKM, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Iya mas, mayoritas perkantoran di sepanjang jalan Pembangunan, perkantoran pemerintahan dan BUMN tidak mengibarkan Bendera Merah Putih di Hari Kesaktian Pancasila kali ini," terang salah satu warga Kandang Limun yang enggan disebutkan namanya.
Sementara, Berdasarkan Surat Edaran Mendikbudristek No 31328/MPK.FTU.02.03/2023, kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta semua komponen masyarakat Indonesia diminta mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2023. Kemudian pada 1 Oktober 2023 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan satu tiang penuh, dikutip dari detik.com. (**)









