Bengkulu, eWarta.co -- DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menjelang Pemilu 2024.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menegaskan bahwa undang-undang dengan tegas melarang para aparatur negara tersebut untuk terlibat dalam politik praktis.
"Netralitas ASN, TNI, dan Polri sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, tinggal bagaimana pelaksanaannya. Pelaksanaannya sudah jelas dan tegas, sehingga ASN, TNI, dan Polri wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tegasnya.

Khusus untuk ASN, Sumardi menekankan bahwa cukup dengan menggunakan hak pilihnya, yaitu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memilih calon yang diinginkan. Mereka tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan politik atau bahkan ikut kampanye di ruang publik.
"ASN bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS dan memilih calon yang diinginkan. Mereka tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan politik atau bahkan ikut kampanye di ranah ruang publik," pungkasnya. (Red/Adv)









