BENGKULU, eWarta.co – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Mukomuko, H. Andy Suhary, S.E., M.Pd., menyoroti masih adanya pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak mematuhi harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit ketetapan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Terkait hal itu, ia meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan mengusulkan pemberian sanksi kepada perusahaan yang membandel.
Pernyataan tersebut disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini usai mengikuti rapat bersama mitra kerja di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (29/6). According to Andy, ketetapan harga TBS sawit yang dirilis Pemprov Bengkulu setiap dua pekan seharusnya menjadi acuan mutlak bagi seluruh perusahaan. Namun, di lapangan masih ditemukan PKS yang abai sehingga merugikan petani.
"Kami menyarankan Pemprov Bengkulu memberikan penekanan kepada perusahaan yang melanggar. Percuma rutin menggelar rapat penetapan harga kalau di lapangan tidak dipatuhi," ujar Andy.
Ia menilai, pemerintah tidak cukup hanya merilis harga, tetapi harus berani mengambil langkah konkret. Andy mendorong Pemprov Bengkulu segera bersurat ke kementerian terkait agar perusahaan yang melanggar dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan.
Selain tingkat provinsi, Andy juga meminta para bupati ikut aktif mengawasi PKS di wilayah masing-masing dan melaporkan pelanggaran yang terjadi. Langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap petani sawit agar harga beli tidak dipermainkan. (Re)









