Bengkulu, eWarta.co -- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani, SH, MH mengingatkan pemerintah daerah apabila terdapat jalan rusak maka harus segera diperbaiki dan apabila terdapat korban jiwa akibatnya maka akan ada sangsi hukum dan denda.
"Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan juga pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” jelas Anggota DPRD, Herwin, Sabtu (29/10/2022).
Lanjut Herwin Suberhani, sanksi tersebut berupa pidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Untuk mngantisipasi keadaan darurat, maka penyelenggara jalan harus segera memasang tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,” tegas DPRD Provinsi Herwin.
Sebelumnya diberitakan
Jalan raya dari desa Ulak agung kecamatan padang guci hilir menuju kecamatan Tanjung kemuning hancur dan berlobang besar yang sangat dalam menuju jurang yang sangat dalam abila kendaran roda dua masuk kedalam lobang tersebut dan juga kendaraan roda empat bisa mengakibatkan patal dan bisa masuk jurang dan bisa merenggut nyawa dan di ketahui saat ini pihak pemerinta provinsi bengkulu belum memberikan tanda tanda peringatan.
Jalan raya menuju kecamatan tanjung kemuning dari desa ulak agung kecamatan padang guci hilir merupakan jalan utama masyarakat menuju perkebunan dan jalan utama menuju antara dua kabupaten yaitu kabupaten bengkulu selatan dan juga kabupaten kerui dan di ketahui akibat jalan tersebut rusak dan hancur disebabkan tanah longsor di sekitar jalan tersebut cuaca saat ini di kabupaten kaur sekitarnya musim hujan. (Adv)









