Bengkulu - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang menunda kewajiban sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Penundaan ini dianggap perlu untuk memastikan semua pelaku UMK benar-benar siap.
Dempo menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh mengenai kebijakan ini, mengingat banyak pelaku UMK belum mendapatkan informasi detail terkait persyaratan dan implikasinya. “Perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh, termasuk penjelasan tentang masalah hukum yang bisa menjerat pelaku UMK. Jangan sampai mereka terjerat masalah hukum tanpa mengetahui kebijakan tersebut,” ujar Dempo.
Dempo menyoroti bahwa penargetan pelaksanaan sertifikat halal yang semula ditetapkan berlaku mulai 18 Oktober 2024 terlalu terburu-buru. Mengingat jumlah pelaku UMK yang sangat banyak dan kemampuan literasi yang sangat beragam, penundaan hingga Oktober 2026 adalah langkah yang tepat.
“Dengan jumlah pelaku UMK yang sangat banyak dan kemampuan literasi yang berbeda-beda, penundaan ini sangat diperlukan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar untuk mengurus sertifikat halal. Namun, banyak pelaku UMK masih belum memahami apa itu NIB dan bagaimana cara mengurusnya. “Ironisnya, hingga saat ini tidak semua pelaku UMK memahami apa itu NIB, termasuk bagaimana proses mengurusnya. Padahal, NIB adalah syarat dasar sebelum mengurus sertifikat halal,” tambah Dempo.
Sebagai solusi, Dempo mengusulkan agar pemerintah menjalankan skenario sosialisasi dan pendampingan yang massif. Salah satunya dengan melibatkan mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), di mana mahasiswa bisa mendapatkan kredit poin sebagai kompensasi. “Pemerintah bisa melibatkan mahasiswa untuk sosialisasi dan pendampingan pengurusan NIB serta sertifikasi halal. Dengan skema ini, pemerintah tidak perlu menyediakan anggaran yang besar untuk proses pendampingan, dan mahasiswa bisa bekerja secara sukarela selama ada kompensasi kredit dalam perkuliahan mereka,” tutur Dempo.
Dempo berharap, dengan penundaan ini, pelaku UMK dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban sertifikat halal sehingga tidak ada yang terjerat masalah hukum akibat kurangnya informasi dan pemahaman. (Adv)









