Destita Khairilisani Serap Aspirasi Pendidikan dari Orang Tua Siswa SDN 36 Bengkulu

Create: Thu, 23/07/2026 - 15:51
Author: Admin 3

 

BENGKULU – Anggota DPD RI asal Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyerap aspirasi orang tua dan wali murid SDN 36 Kota Bengkulu dalam kegiatan reses, Kamis (23/7/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan pendidikan, mulai dari kebijakan PPPK, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), hingga pemerataan guru.

Kegiatan berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan diikuti orang tua serta wali murid siswa SDN 36 Kota Bengkulu. Reses tersebut merupakan bagian dari agenda Masa Sidang V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung 15 Juli hingga 3 Agustus 2026.

Dalam pertemuan itu, orang tua dan wali murid menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan pemberhentian PPPK, terutama tenaga pendidik yang selama ini mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah. Mereka berharap pemerintah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kebutuhan guru di setiap satuan pendidikan serta menjaga kualitas pelayanan pendidikan.

Orang tua siswa juga berharap tenaga PPPK yang telah menjalankan tugas mendapatkan kepastian status dan perlindungan. Penataan PPPK dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan nyata sekolah agar tidak berdampak terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar.

Selain PPPK, orang tua dan wali murid menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya meningkatkan kesehatan dan pemenuhan gizi siswa. Program tersebut juga dinilai dapat membantu meningkatkan konsentrasi dan kemampuan belajar peserta didik di sekolah.

Namun, masyarakat meminta agar pelaksanaan MBG memperhatikan kualitas makanan, standar gizi, kebersihan, keamanan pangan, serta ketepatan sasaran penerima manfaat. Pengawasan dan evaluasi secara berkala juga dinilai penting agar program berjalan efektif dan berkelanjutan.

Orang tua siswa turut berharap pelaksanaan MBG dapat melibatkan UMKM, koperasi, dan penyedia pangan lokal. Keterlibatan pelaku usaha daerah diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar sekaligus mendukung ketersediaan bahan pangan untuk program tersebut.

Aspirasi lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Orang tua berharap proses penerimaan peserta didik dilakukan secara transparan, objektif, adil, serta tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat.

Mereka juga meminta pemerintah memperkuat sosialisasi mengenai mekanisme, persyaratan, dan jalur penerimaan murid baru. Sistem penerimaan diharapkan terus dievaluasi agar seluruh anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Dalam persoalan tenaga pendidik, orang tua dan wali murid menyampaikan perlunya perhatian terhadap penempatan guru sesuai latar belakang pendidikan dan bidang keahlian. Guru yang mengajar di luar kompetensinya dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas penyampaian materi dan pencapaian hasil belajar siswa.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Destita akan menghimpun dan mendokumentasikan masukan masyarakat sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan Komite III DPD RI. Aspirasi terkait PPPK, MBG, SPMB, dan kebutuhan guru akan disampaikan kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terkait.

Destita juga mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan kebutuhan guru berdasarkan jumlah siswa, mata pelajaran, serta kompetensi tenaga pendidik. Hasil pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar penataan dan pemerataan guru agar penempatan tenaga pendidik lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Untuk pelaksanaan MBG, koordinasi antara pemerintah daerah, sekolah, dan pemangku kepentingan terkait juga perlu diperkuat. Pengawasan terhadap standar gizi, kualitas makanan, keamanan pangan, distribusi, dan ketepatan penerima manfaat harus dilakukan secara berkala.

Di tingkat daerah, pemerintah juga didorong membuka ruang bagi UMKM, koperasi, dan penyedia pangan lokal untuk mendukung pelaksanaan MBG. Keterlibatan tersebut tetap harus mengikuti standar kualitas dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku.

Sementara untuk SPMB, pemerintah daerah diharapkan meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Evaluasi terhadap sistem penerimaan juga diperlukan agar pelaksanaannya objektif, akuntabel, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.

Pada tingkat pusat, pemerintah didorong mengevaluasi kebijakan pemberhentian PPPK dengan mempertimbangkan kebutuhan riil satuan pendidikan dan keberlangsungan proses belajar mengajar. Kebijakan penataan PPPK juga diharapkan memberikan kepastian status tenaga PPPK serta tidak mengganggu pelayanan pendidikan.

Pemerintah pusat juga diharapkan memperkuat kebijakan MBG melalui standar gizi, keamanan pangan, mekanisme pengawasan, dan pendataan penerima manfaat yang jelas. Selain itu, ruang partisipasi UMKM, koperasi, dan pelaku pangan lokal perlu diperluas agar program memberikan manfaat bagi masyarakat secara lebih luas.

Dalam bidang pendidikan, pemerintah juga didorong menyempurnakan regulasi SPMB agar lebih adaptif terhadap kondisi daerah dan menjamin pemerataan akses pendidikan. Kebijakan nasional mengenai pemerataan guru juga diperlukan melalui redistribusi tenaga pendidik, pemenuhan kebutuhan guru, serta peningkatan kompetensi profesional.

Kegiatan reses tersebut sekaligus menjadi sarana silaturahmi antara Anggota DPD RI dan orang tua serta wali murid SDN 36 Kota Bengkulu. Berbagai aspirasi yang disampaikan menjadi bahan untuk memperkuat pengawasan dan memperjuangkan peningkatan kualitas layanan pendidikan di daerah.