Bengkulu, eWarta.co -- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penolakan rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh sejumlah mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Menurut Dempo, kebijakan kenaikan UKT dapat membawa dampak signifikan terhadap kualitas pendidikan, terutama bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.
Dalam pernyataannya, Dempo Xler menekankan bahwa kenaikan UKT dapat menghambat akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang lebih luas. "Jika UKT dinaikkan tanpa pertimbangan yang matang, banyak mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah yang akan kesulitan untuk melanjutkan pendidikan mereka. Ini tentu saja bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945," ujarnya.
Lebih lanjut, Dempo menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam menetapkan kebijakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. "Saya berharap pemerintah dapat lebih bijak dalam menerapkan aturan mengenai UKT. Kebijakan yang ada harus mampu menjamin bahwa seluruh mahasiswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi mereka, tetap memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi yang berkualitas," tambahnya.

Dempo juga mengingatkan bahwa peningkatan UKT tidak selalu sejalan dengan peningkatan kualitas pendidikan. "Kualitas pendidikan yang baik tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, tetapi juga oleh bagaimana institusi pendidikan mengelola sumber daya yang ada secara efektif dan efisien," jelasnya.
Dalam konteks ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu tersebut mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan mahasiswa, untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. "Dialog konstruktif antara semua pihak sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang tidak hanya adil tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang," tutup Dempo.
Penolakan kenaikan UKT dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) No 2 Tahun 2024 telah didesak agar dicabut oleh mahasiswa. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan bahwa kebijakan pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang ke arah yang lebih inklusif dan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Adv)









