Dampak Covid-19 Terhadap Jasa Pelayanan Publik

Create: Tue, 05/10/2021 - 21:51
Author: Alwin Feraro
Tags

 

PAMULANG,eWARTA.co -- Saat ini Dunia sedang dipenuhi dengan berita Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang tentu nya menimbulkan banyaknya dampak pada dunia, tidak hanya berdampak pada aspek Ekonomi, tetapi juga pada aspek sosial hingga kegiatan kehidupan sehari-hari pun ikut berubah, mau bagaimanapun mau tidak mau semua harus mengakui bahwa kasus ini merupakan kasus yang serius. Bahkan pelayanan publikpun juga terkena dampak nya dari virus Covid-19 ini yang muncul pertama kali pada akhir Desember 2019.

Di Indonesia sendiri pun, Covid-19 pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020, kasus pertama yang menimpa dua warga Indonesia. Menurut Jokowi, dua WNI itu merupakan seorang ibu (64 tahun) dan putrinya (31 tahun). Keduanya diduga tertular virus corona karena kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. "Orang Jepang ke Indonesia bertamu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi.

Mengacu dari meningkatnya kasus Covid-19, mulai awal maret pemerintah meningkatkan ancang-ancang dalam melawan pandemi global dari Covid-19. Dimulai dari usaha pemerintah dalam meningkatkan kesiagaan sektor Kesehatan seperti memperbanyak rumah sakit dengan memanfaatkan banyak tempat untuk menangani pasien covid-19 dan peralatan yang mendukung yang sesuai dengan standar internasional, dan juga anggaran yang disiapkan dalam penanganan covid-19 sebagai usaha pencegahan dan penanganan dari covid-19. Selain ancang-ancang tersebut, Banyak kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi covid-19, seperti membatasi hubungan sosial (social distancing), menghimbau untuk bekerja di rumah (work from home), meniadakan kegiatan ibadah, dan meminta masyarakat untuk tetap di rumah serta mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah. Setiap kebijakan pastinya menimpulkan pro dan kontra, setiap kebijakan pasti terdapat banyak resiko.

Sampai saat ini, pemerintah tidak hanya membuat kebijakan social distancing  tetapi lebih ditingkatkan lagi menjadi Physical Distancing, dan juga pemerintah telah Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini dimulai pada awal bulan Juli disaat kasus covid-19 mulai meningkat yang sebelumnya sempat membaik. Pemerintah memerikan himbauan dimulai dari meliburkan anak sekolah dengan melalukan pembelajaran dari rumah, dan menghimbau pegawai-pegawai untuk melakukan Work From Home (WFH). 

Diberlakukannya WFH tidak bisa 100% dilakukan oleh beberapa bidang sektor esensial seperti perbankan, Pasar Modal, industry orentasi ekspor dll. Walaupun sektor tersebut tidak diberlakukannya WFH 100% tetapi menurut ketentuan industry esensial dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50% staf. Selain pembatasan karyawan,  pembatasan pelayanan publik tetap diberlakukan, seperti mengurangi antrian di dalam ruangan agar tidak terjadinya kerumunan, banyak bank yang sebelumnya tutup layanan pada jam 15.00 menjadi 14.00, serta antrian yang mulai diberi jarak minimal 1 meter.

Dengan perubahan layanan yang terjadi, menyebabkan layanan menjadi terhambat, karena pada akhirnya bidang pelayanan tidak dapat melayani masyarakat secara langsung dengan baik. Walaupun banyak hambatan yang terjadi, pelayanan publik mulai  membuat inovasi baru dalam memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki pelayanan online seperti banyak yang dilakukan Bank dengan menaikkan limit digital banking, agar meminimalisir nasabah untuk datang langsung ke Bank, memperbanyak pembayaran menggunakan barcode untuk menghindari kontak fisik, Serta masih banyak lagi penyelenggara pelayanan publik yang menggunakan sistem online selama masa ini.

Banyak masyakarat menjadi kurang nyaman dengan jasa pelayanan bank dikarenakan antrian membeludak dan menjadi lebih lama menunggu dikarenakan kebijakan dan himbauan pemerintah untuk pembatasan dalam kapasitas staf yang bekerja dan himbauan untuk tetap berada dirumah, tetapi bagaimanapun ini merupakan kebijakan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah demi menghentika penyebaran Covid-19.

Dengan adanya pembatasan dalam pelayanan publik ini, menjadi sedikit berkurang manfaat yang diperoleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Meskipun begitu, masyarakat tetap mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Dengan inovasi digial banking yang membaik diharapkan bisa lebih mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.

MARIFA NUR ALIA

 

 

Oleh : MARIFA NUR ALIA