Curi Puluhan Tandan Sawit, Warga Lunjuk Diringkus

Create: Wed, 10/11/2021 - 16:52
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di areal kebun Afd 4 blok G12, PT Sendabi Indah Lestari (SIL) yang terletak di Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat kembali terjadi, tak tanggung-tanggung terduga pelaku berhasil mengambil TBS sebanyak 40 tandan. 


Salah satu saksi, Sarwono (29) yang juga merupakan karyawan PT SIL menjelaskan terduga pelaku SM mengambil TBS yang sudah dipanen oleh PT SIL, yang dikumpulkan di lokasi Afd 4 blok G12 yang bersebelahan dengan kebun SM. 

"Saat krani dan mandor mengecek buah sawit yang sudah di panen di lokasi Afd 4 blok G12 kok buahnya berkurang sebanyak 40 tandan, kemudian krani dan mandor langsung mengecek sawit di kebun SM yang bersebelahan, dan benar ada buah sawit 40 tandan disitu yang sudah diberikan tanda oleh pemanen," jelas Sarwono pada Rabu (10/11/2021). 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil menyampaikan, membenarkan ada laporan dari pihak PT SIL tentang pencurian TBS di areal kebun di Desa Lunjuk. 

"Ya benar terlapor sudah melaporkan tersangka SM kepada kami, dengan kasus pencurian TBS yang dilakukan dengan cara menyembunyikan TBS punya PT SIL ke kebun milik SM yang letaknya bersebelahan," katanya. 

Setelah mendapat laporan, pihak Reskrim Polres Seluma langsung melakukan penangkapan di rumah SM (39) di Desa Lunjuk. 

"Pada pukul 01.00 WIB dini hari tadi kami langsung bergerak melakukan penangkapan di rumah SM di Desa Lunjuk, SM berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya SM akan dibawa ke Polres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambung Kasat Reskrim Andi. 

Akibat perbuatannya SM (39) dijerat dengan pasal 107 huruf D UURI Tahun 2014 tentang perkebunan sebagaimana yang telah diubah dalam UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 365 KUHPidana. (Nandar)