BENGKULU, ewarta.co -- Larangan adanya pungutan sekolah khusunya tingkat SMA/SMK sederajat sudah dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM mengatakan satuan pendidikan dan orang tua siswa untuk benar-benar megawasi serta menjalankan ketentuan dan kebijakan terkait tidak adanya pungutan atau sumbangan pada tingkat SMA/SMK sederajat.
“Modus pungutan ini kerap terjadi di PPDB misalnya atas nama uang bangunan seperti untuk membanguan plataran hingga toilet, pungutan ini tidak dibenarkan untuk dilakukan, termasuk mengkoordinir untuk seragam sekolah itu juga tidak boleh, ortua siswa juga harus mengawasi dan melaporkan kalu ada pungli,” kata Edwar.

Edwar menambahkan, untuk menjalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu Kepala Sekolah tingkat menengah harus menekankan kepada bawahanya untuk tidak melakukan segala bentuk pungli.
“Tapi nyatanya hingga saat ini masih ada saja dengan istilah iuran sukarela, nah itu juga tidak boleh mengatasnamakan iuran sukarela,”tutup Edwar. (Re/adv)









