Cegah Gangguan Kamtibmas URC Polres Kotamobagu Perketat Pengawasan Kos-Kosan

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Aktivitas kos-kosan yang berpotensi memicu keributan menjadi perhatian Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu. Patroli mobile digencarkan sejak Kamis (8/10/2026) sore hingga Jumat (9/10/2026) dini hari sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam operasi tersebut, petugas menyambangi sejumlah tempat kos di wilayah hukum Polres Kotamobagu, khususnya lokasi yang kerap dikeluhkan warga akibat gangguan ketertiban.

Patroli dimulai pada pukul 17.08 WITA di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Di lokasi ini, personel URC memberikan peringatan dan imbauan kepada para penghuni kos agar menjaga perilaku, tidak memicu keributan, serta menghormati kenyamanan warga sekitar.

Langkah tersebut dilanjutkan pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.17 WITA, dengan menyasar kos-kosan di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Kali ini, petugas melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan guna mengantisipasi kemungkinan adanya senjata tajam, minuman keras (miras), maupun barang-barang terlarang lainnya yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Patroli hingga dini hari ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah gangguan Kamtibmas sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S., S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pengawasan terhadap lokasi yang dinilai rawan gangguan akan terus dilakukan secara intensif.

“Patroli mobile ini kami fokuskan ke kos-kosan yang sering menimbulkan keributan. Di Gogagoman kami lakukan pembinaan, di Sinindian kami lakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum. Ini komitmen kami menjaga Kotamobagu tetap kondusif,” tegasnya.

Menurutnya, upaya menjaga keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pemilik kos juga diminta lebih selektif dalam menerima penghuni serta berperan aktif mengawasi situasi di lingkungan tempat usahanya.

Kepolisian berharap pemilik kos dan masyarakat tidak mengabaikan potensi gangguan yang muncul di lingkungan sekitar. Keributan, aktivitas mencurigakan, maupun perilaku yang mengancam kenyamanan warga perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih serius.

Polres Kotamobagu turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan Kamtibmas melalui layanan Call Center 110.

Melalui patroli rutin dan partisipasi masyarakat, kepolisian berupaya menjaga situasi Kota Kotamobagu tetap aman dan kondusif, termasuk di kawasan kos-kosan yang berpotensi menjadi titik kerawanan.***

(Rm)