BENGKULU,eWARTA.co -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Yunitha Arifin menetapkan Camat Muara Bangkahulu, Asnawi Amri (AA) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kasus jual-beli lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektare yang berlokasi di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring.
AA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (7/2/22) saat penyidik memiliki 2 bukti kuat penjualan aset Pemkot.
"Tersangka AA kami tahan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 jo Pasal 14 KUHAP," kata Yunitha yang juga sebagai Kepala Kejari Bengkulu, Selasa (8/2/22).
Naik status sebagai tersangka, Camat Muara Bangkahulu ditahan selama 20 hari ke depan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"AA pun terancam pidana penjara 15 tahun akibat perbuatannya dan denda paling tinggi Rp1 miliar," jelas Yunitha.
Kejari Bengkulu menyangkakan Camat AA atas tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam kasus ini kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya lurah dan pengembang perumahan yang merupakan isteri Camat AA.
"Pengadilan sudah memutuskan keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara," pungkas Yunita. (Bisri)









