SULSEL, ewarta.co - NR (23), warga Desa Kalitata, Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Satreskrim Polres Tana-Toraja (Tator), Minggu (30/6/2019).
Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, sebut saja Bunga nama samaran warga Kecamatan Rembon Kabupaten Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tator, AKP Jon Paerunan pada media ini, Minggu (30/6) malam mengatakan, tindakan bejat dengan membawa kabur korban ke Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara.
Menurut Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, pelaku di ringkus setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Tak menunggu lama Tim Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku di Luwu Utara.
Atas perbuatannya dan membawa lari korban, pelaku NR akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dibawa umur, No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sementara korban sudah dibawa ke Tator untuk diserahkan ke keluarganya dan pelaku langsung dijebloskan ke sel Mapolres Tator untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kasat Reskrim Polres Tator. (Yus)









