KOTAMOBAGU, eWarta.co – Pelarian seorang pria berinisial JK alias John (61), yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Minahasa, akhirnya terhenti di Kota Kotamobagu.
Terduga pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu di kompleks Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 23.50 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan back up Polres Minahasa berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penangkapan terhadap terduga pelaku.
JK diketahui merupakan warga Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, dan sehari-hari bekerja sebagai petani.
Berdasarkan informasi awal, JK diduga mengambil sepeda motor milik korban di wilayah Kampung Jawa, Tondano, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Minahasa. Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku diduga melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kota Kotamobagu.
Menindaklanjuti informasi keberadaan yang bersangkutan, Tim URC Polres Kotamobagu bergerak menuju kompleks Pasar 23 Maret. Setelah memastikan lokasi target, petugas langsung melakukan pengamanan.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Namun, saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti pada terduga pelaku.
Selanjutnya, JK dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk diamankan sementara sekaligus dilakukan koordinasi dengan Polres Minahasa guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S., S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, Tim URC Polres Kotamobagu telah melakukan back up penangkapan terduga pelaku curanmor dari Polres Minahasa. Pelaku diamankan di Pasar 23 Maret dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk koordinasi lebih lanjut dengan Polres Minahasa," ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Kotamobagu akan terus meningkatkan patroli serta merespons cepat setiap laporan masyarakat. Sinergi dengan jajaran kepolisian lainnya juga terus diperkuat guna menjaga situasi keamanan dan mengungkap tindak kriminalitas.
Keberhasilan pengamanan ini menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas wilayah dalam mendukung penegakan hukum.
Meski demikian, status JK masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polres Minahasa.***
(Rendy)










