BRI Kotamobagu Serahkan Klaim BRILife Senilai Rp327,8 Juta kepada Ahli Waris

KOTAMOBAGU, eWarta.co – Manfaat perlindungan jiwa sekaligus investasi melalui produk Asuransi DAVESTERA dari BRI Life terbukti memberikan perlindungan finansial bagi keluarga nasabah. Hal ini dibuktikan dengan pencairan klaim asuransi meninggal dunia sebesar Rp327.812.669 kepada ahli waris salah satu nasabah BRI Cabang Kotamobagu.

Penyerahan klaim secara simbolis dilaksanakan di Kantor BRI Cabang Kotamobagu, Kamis (5/11/2026). Prosesi tersebut dilakukan langsung oleh Pemimpin Cabang BRI Kotamobagu, Cepi Epianto, didampingi Bancassurance Regional Head (BRH) RO Manado, Lanny Maisye Oley.

Pencairan klaim dengan nilai lebih dari Rp327 juta ini menjadi gambaran manfaat perlindungan finansial yang diperoleh keluarga nasabah melalui produk asuransi yang menggabungkan unsur proteksi jiwa dan investasi.

DAVESTERA atau Dana Investasi Sejahtera merupakan produk bancassurance hasil kolaborasi BRI dengan PT Asuransi BRI Life. Produk ini dirancang untuk memberikan dua manfaat sekaligus, yakni perlindungan jiwa dan pengembangan dana investasi.

Salah satu keunggulannya adalah perlindungan jiwa hingga usia tertanggung 100 tahun. Apabila tertanggung meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh 100 persen Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) ditambah nilai investasi sesuai ketentuan polis.

Produk ini juga menawarkan pilihan pembayaran premi reguler mulai dari Rp3 juta per tahun. Dengan skema tersebut, nasabah dapat merencanakan perlindungan keluarga sekaligus mempersiapkan kebutuhan finansial jangka panjang.

Pemimpin Cabang BRI Kotamobagu, Cepi Epianto, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya nasabah tersebut. Ia mengatakan, pencairan klaim ini menjadi salah satu bukti manfaat perlindungan yang diberikan BRILife kepada keluarga nasabah.

“Kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya nasabah terbaik kami. Hari ini kami hadir bukan hanya menyerahkan santunan, tetapi juga menunjukkan bahwa manfaat proteksi dan investasi dapat dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan,” ujar Cepi.

Ia menilai keputusan almarhum memilih DAVESTERA merupakan bagian dari perencanaan keuangan untuk memberikan perlindungan bagi keluarga.

“Melalui DAVESTERA, almarhum telah mempersiapkan sesuatu yang bermanfaat bagi keluarga. Klaim sebesar Rp327,8 juta ini merupakan bukti bahwa manfaat uang pertanggungan dan nilai investasi dapat diterima ahli waris sesuai ketentuan polis,” jelasnya.

Cepi berharap pencairan klaim tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perencanaan keuangan dan perlindungan keluarga sejak dini.

Menurutnya, asuransi tidak semata-mata dipandang sebagai pengeluaran, tetapi juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempersiapkan masa depan, dengan tetap memahami manfaat, risiko investasi, serta ketentuan produk yang dipilih.

“Harapan kami, masyarakat semakin memahami pentingnya proteksi jiwa dan perencanaan investasi. BRI Cabang Kotamobagu siap membantu nasabah mendapatkan informasi dan menentukan solusi keuangan sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Sementara itu, Bancassurance Regional Head RO Manado, Lanny Maisye Oley, menjelaskan bahwa DAVESTERA dapat menjadi pilihan bagi nasabah yang ingin mempersiapkan kebutuhan jangka panjang, seperti warisan keluarga, pendidikan anak hingga dana pensiun, sekaligus memperoleh perlindungan jiwa.

Penyerahan klaim ini sekaligus menjadi momentum bagi BRI Kotamobagu dan BRILife untuk terus memperkenalkan pentingnya perencanaan keuangan yang matang demi memberikan perlindungan bagi keluarga di masa mendatang.**

(Rendy)