BENGKULU, eWarta.co – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu bersama Polda Bengkulu menindak dugaan peredaran Obat Bahan Alam (OBA) Tanpa Izin Edar (TIE) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penindakan dilakukan setelah petugas memantau penerimaan paket di sebuah rumah pada 25 Agustus 2026.
Kepala BPOM Bengkulu, Kodon Tarigan, mengatakan petugas mengamankan sejumlah produk OBA yang diduga mengandung BKO dengan nilai keekonomian sekitar Rp8 juta.
Barang yang ditemukan terdiri dari Jamu Sari Dewa Botol 172 buah, Kopi BAPAK 21 buah, Kopi Jantan ++ 14 buah, Jamu Gemuk GS 51 buah, Tawon Liar 11 buah, Asam Urat 99 sebanyak 32 buah dan Libido 12 bungkus.
Sejumlah produk tersebut diketahui tercantum dalam daftar Public Warning Badan POM, sementara berdasarkan penelusuran awal paket berasal dari Cilacap, Jawa Tengah.
Pemilik barang telah dimintai klarifikasi di Polres Bengkulu Selatan untuk mengetahui asal-usul dan peredarannya, sedangkan seluruh barang temuan diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kodon mengatakan BPOM Bengkulu bersama Polda Bengkulu masih mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut melalui gelar perkara. Ia menegaskan pengawasan terhadap peredaran OBA ilegal akan terus diperkuat guna mencegah masyarakat mengonsumsi produk yang berisiko membahayakan kesehatan.










