BENGKULU,eWARTA.co -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu bersama insan pers menggelar press release terkait pencapaian yang BNNP Bengkulu sepanjang tahun 2021, Senin (27/12/21).
Pelaksanaan Press release tersebut digelar di Aula BNNP yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Bengkulu, Supratman didampingi Kabid Humas BNNP serta jajaranya.
Kepala BNNP Bengkulu Supratman menjelaskan beberapa capaian anggaran serta seluruh hasil kegiatan setiap fungsi di BNNP Bengkulu selama tahun 2021.
Pada tahun 2021 BNNP Bengkulu mendapat anggaran sebesar Rp 9.143.118.000, dan terealisasi sebesar Rp9.006.891.114 atau 97,98 %, dengan rincian, Realisasi Belanja Pegawai Rp4.033.269.177, Belanja Operasional Rp4.856.241.997, Belanja Modal BNNP Rp117.380.000.
Selain itu, untuk Pencegahan dan Pemberdayaan kepada masyarakat, BNNP Bengkulu telah melakukan kegiatan Sosialisasi P4GN dengan 55 lembaga dengan jumlah masyarakat mendapat sosialisasi P4GN yakni 10.500. BNNP juga membentuk 120 orang kader pegiat relawan anti Narkoba, pelaksanaan tes urine kepada 584 orang, kegiatan intervensi ketahanan keluarga, melakukan bimbingan teknis kepada beberapa perguruan tinggi dan kepada pemerintah.
"Pada Seksi Rehabilitasi kami juga telah melakukan kegiatan Rehabilitasi rawat jalan kepada 174 orang, rawat inap 109 orang, Inpatient 27 Orang," kata Supratman.
Kemudian BNNP Bengkulu juga menerima hibah tanah dan gedung klinik rehabilitasi dari masyarakat seluas 2.060 m² dari Hj Ayuti Ekaputri dan H Aminudin Ns dengan Sertifikat Hak Milik Nonor 00429 tanggal 08 Mei 1999 dan sudah dibalik Nama Menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
Pada Juni 2017, Bebby Hussi membantu membangun Gedung Rehabilitasi di atas tanah tersebut. Bangunan 2 lantai ini dengan Luas 575 m² dengan biaya Rp3 miliar dan selesai dibangun dalam waktu ± 1,5 tahun. Supratman menyebutkan bahwa gedung Rumah rehabilitasi ini sudah mulai beroperasi pada Tahun 2021.
Selain menerima hibah tanah, BNNP Bengkulu juga menerima bantuan dana CSR dari Bank Bengkulu dan PT Pegadaian, sebesar Rp60 juta, dengan rincian Bank Bengkulu Rp50 juta dan PT Penggadaian Rp10 juta. Dana tersebut di realisasikan untuk Penambahan Teras Gedung Rehabilitasi, Pembangunan Pos Security Rumah Rehabilitasi serta Penambahan Pagar Bagian Depan Gedung Rehabilitasi.
BNNP juga telah mengungkap 13 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan tangkapan tersangka sebanyak 23 orang. Dari kasus tersebut sebanyak 174.790 kilogram berat bersih Ganja 58,81 kilogram berat bersih sabu 85,95 kilogram berat bersih tembakau gorila telah diamankan.
"BNNP Bengkulu juga memetakan 34 Kelurahan/Desa di Provinsi Bengkulu yang termasuk kawasan rawan dan rentan narkoba dan ini kategori Bahaya dan Waspada,” ujarnya. (Bisri)









