Bengkulu, eWarta.co -- Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol. Ali Imron, bersama Kepala UPTD Puskesmas Lingkar Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada Senin, 25 Mei 2026, di ruang kerja Kepala BNN Kota Bengkulu. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di Kota Bengkulu, khususnya dalam penanganan kesehatan secara menyeluruh.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Ali Imron menyampaikan apresiasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Lingkar Barat yang telah bersedia hadir dan menjalin kerja sama dengan BNN Kota Bengkulu. Ia menjelaskan, keterbatasan sarana dan prasarana Klinik Pratama BNN Kota Bengkulu, terutama dalam pelayanan penyakit penyerta dan pemeriksaan lanjutan komorbid, menjadi alasan penting perlunya kolaborasi lintas instansi.
Menurutnya, melalui kerja sama tersebut pelayanan terhadap warga Kota Bengkulu yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba diharapkan menjadi lebih holistik dan menyeluruh. Tidak hanya fokus pada pemulihan dari penyalahgunaan narkotika, tetapi juga mencakup penanganan kondisi kesehatan fisik lainnya yang dialami para klien rehabilitasi.
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Lingkar Barat juga menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut. Ia menegaskan pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi BNN Kota Bengkulu untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia di Puskesmas Lingkar Barat dalam mendukung layanan rehabilitasi narkoba.
Selain itu, pihak Puskesmas Lingkar Barat berharap ke depan dapat dilakukan peningkatan kapasitas bagi petugas rehabilitasi. Mereka juga berharap anggota puskesmas dapat dilibatkan dalam kegiatan pelatihan agar mampu memberikan layanan rehabilitasi narkoba secara lebih optimal kepada masyarakat.









