BLITAR, eWARTA.co -- Pengunjung Wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Blitar, Jawa Timur, diperbolehkan untuk melepas masker. Hal ini menyusul kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pelonggaran pemakaian masker di tempat terbuka.
Meski begitu, penerapan aplikasi PeduliLindungi tetap wajib. Sebelumnya, memakai masker menjadi syarat wajib sebagai bagian dari prosedur penanganan pandemi Covid-19.
Santoso menilai keputusan Presiden Jokowi yang membolehkan masyarakat untuk melepas masker saat berada di ruang terbuka sudah tepat. Hal itu berdasarkan pada fakta bahwa tidak terjadi ledakan kasus Covid-19 meski terjadi mobilitas yang sangat tinggi saat arus mudik dan balik Lebaran 2022.
Walikota Santoso menjelaskan, "kemarin yang kita khawatirkan pada Hari Raya (Idul Fitri) ini terjadi ledakan Covid-19 ya. Ternyata tidak terbukti. Jadi wajar kalau Pak Jokowi memberikan kelonggaran-kelonggaran," kata Santoso di Kota Blitar kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Hal tersebut, pihaknya juga akan melonggarkan penerapan pemakaian masker sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Yakni, pelonggaran pemakaian masker di ruang-ruang publik, termasuk destinasi wisata.
Terlebih, kasus aktif Covid-19 di Kota Blitar, dalam beberapa waktu terakhir nol kasus dan masih menerapkan PPKM Level 1.
Meski demikian, Santoso menegaskan, bagi warga yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19, karena faktor usia dan penyakit penyerta, sebaiknya tetap menggunakan masker secara ketat.
Santoso juga menegaskan, pihaknya tetap akan menerapkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi di lokasi destinasi wisata dan perkantoran pemerintah.
Terkait destinasi wisata Makam Presiden pertama Soekarno atau yang lebih akrap disebut Bung Karno.
"Penerapan aplikasi Peduli Lindungi tetap penting karena kunjungan di lokasi itu dominasi oleh warga luar daerah,"tutup nya. (Adv/Kmf/bas)









