BENGKULU, eWARTA.co -- Menindak lanjuti arahan Kapolri dengan tidak lagi melakukan tilang manual bagi pelanggar lalulintas,Polres Bengkulu Utara (BU) mulai melakukan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Lantas Iptu. Eka Hendra Ardiansyah, S.IK menyampaikan, di Kabupaten BU memang tidak ada ETLE Statis dan tidak akan ada lagi tilang di jalan yang dilakukan Polisi pada pelanggar lalu lintas. Namun tilang akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan media foto.
“Saat ini anggota yang bertugas patroli akan dilengkapi dengan kamera, baik itu kamera kendaraan maupun kamera yang bisa digunakan untuk memotret pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Kasat Lantas menjelaskan, Berbekal gambar pelanggaran tersebut Polres BU akan melakukan penilangan dan dilakukan diumumkan secara terbuka. Polisi akan mengirimkan surat pembertahuan tilang ke pemilik kendaraan sesuai dengan identitas kendaraan.
“Sehingga nantinya pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran akan menerima surat pemberitahuan tilang. Mereka bisa melakukan pembayaran denda langsung ke bank,” ujarnya.
Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban sekaligus keamanan berlalu lintas. Hal ini juga menghindari terjadinya pungli sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
“Dengan adanya tilang elektronik ini, maka masyarakat kita harapkan tetap patuh dalam berkendara. Dengan ini juga, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi,” pungkas Kasat. (Rls)