Berkas Perkara Tersangka Korupsi KONI Bengkulu Dinyatakan Lengkap

Create: Mon, 23/08/2021 - 16:26
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron sebagai tersangka dinyatakan lengkap.

"Terkait dengan perkara Mufran Imron dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2021 bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Marthyn Luther, Senin (23/8/21).

Marthyn menjelaskan Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang sebagai tim jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya membawa perkara tersebut ke pengadilan. Salah satu JPU tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Saat ini pihaknya masih menunggu proses pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

"Jadi saat ini JPU menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kemudian baru kita proses untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ucapnya.

Martin mengatakan, untuk tersangka mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu ini pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada awal Agustus lalu.

"Kami baru menerima SPDP dari penyidik," kata Marthyn.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yang selain Ketua KONI, juga menyeret Bendahara KONI, Hirwan Fuad.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 ini yang diduga menelan kerugian negara hingga mencapai Rp11 miliar.

Dalam SPDP tersebut, penyidik menjerat keduanya dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP. (Bisri)