Berikut Jadwal Perekrutan PPDP Pilkada Serentak 2020 di KPU Seluma

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mengikuti Rakor bersama KPU provinsi Bengkulu secara Virtual.
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, mengikuti rapat bersama KPU Provinsi Bengkulu. Rapat Di gelar secara virtual, untuk membahas tentang perekrutan PPDP. Yang mana dalam jadwalnya, akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni hingga 14 Juli tahun 2020.

Perekrutan PPDP ini nantinya akan dilaksanakan langsung oleh PPS masing masing Desa. Jadi untuk yang akan melakukan pendaftaran, silakan langsung melalui PPS di Desa masing-masing.

"Nanti untuk pendaftaran langsung ke masing-masing PPS di Desa," jelas Edi Anzori Komisioner KPU Seluma, Rabu (24/06/20).

Di sampaikannya, untuk persyaratan pendaftaran sebagai Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), tidak ada yang khusus. Namun selain kriteria khusus yang sama seperti penerimaan PPS, untuk PPDP ini sendiri, untuk batas usia dibatasi dari usia 20 tahun hingga maksimal 50 tahun.

"Karena tugas PPDP ini adalah untuk pemuktahirkan data, jadi mereka harus datang langsung ke rumah setiap data pemilih. Oleh karena itu usianya harus dibatasi," sampai Edi Anzori.

Sedangkan untuk lamanya masa kerja PPDP ini akan berlangsung satu bulan. Setelah pemuktahiran data selesai dilakukan, maka PPDP sudah selesai masa kerjanya, sebagai panitia pemutakhiran data.

"Iya hanya satu bulan saja, nanti setelah itu mereka akan habis kerjanya menjadi PPDP," tambahnya.

Dalam perekrutan PPDP ini, KPU Seluma juga meminta agar PPS tetap mengedepankan protokol kesehatan, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19, maka dari itu di dalam perekrutan PPDP ini harus benar benar mengikuti protokoler kesehatan.

"Jadi kita akan mengedepankan protokoler kesehatan,sesuai aturan pemerintah dan juga aturan dari KPU provinsi dan KPU pusat," tutup Edi Anzori. (Nor)