NUSANTARA,eWARTA.co -- Seakan tidak pernah habis rasa keingintahuan manusia akan banyaknya misteri di dunia ini, seolah mencari air di saat kehausan buku menjadi air bagi imu pengetahuan. Banyaknya waktu luang disaat pandemi membuat banyak orang mulai tertarik dengan buku, memulai banyak membaca untuk mengisi waktu luang.
Tapi, tahukah kamu? Banyak sekali situs yang menyediakan bacaan secara illegal mulai dari hasil scan buku-buku tertentu, pemuatan ulang karya seseorang tanpa izin, dan masih banyak lagi. Hal ini menandakan bahwa minat orang untuk membaca mulai naik tetapi tidak diiringi dengan kesadaran untuk membeli karya orang tersebut.
Berkaca pada riset yang dilakukan IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia) selama masa pandemi sebanyak 58,2% penerbit mengalami penurunan penjualan sebesar 50% dari biasanya, 29,6% penerbit mengalami penurunan penjualan antara 31%-50%, sebanyak 8,2% penerbit mengalami penurunan antara 10% sampai 30% dan penerbit dengan kondisi penjualan relatif sama dengan hari-hari biasa sebanyak 4,1%. Maka dapat disimpulkan bahwa pendpatan bagi para penerbit dan penulis mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan.
Dan tahukah kamu, royalti yang ditawarkan kepada penulis hanya berkisar antara 10%-15% dan dipotong pajak sebesar 15%, Sebagai contoh, Dwi menerbitkan buku berjudul Cara Cepat Membaca dan Menulis. Buku tersebut dicetak sebanyak 5.000 eksemplar. Harga buku Cara Cepat Membaca dan Menulis yang dijual di toko mencapai harga Rp 20.000 per eksemplar. Besaran royalti buku yang akan diterima Dwi adalah sebagai berikut:
Harga buku x jumlah eksemplar x royalti. Itu artinya Rp 20.000 x 5.000 x 10 persen= Rp 10.000.000. Kemudian pendapatan royalti penulis buku Rp. 10.000.000 juta tadi dipotong pajak penghasilan sebesar 15%.
Jika keseluruhan buku Cara Cepat Membaca dan Menulis terjual habis, maka royalti yang diterima Dwi adalah Rp 8.500.000. Kemudian pendapatan sisa dari penjualan buku diterima oleh penerbit. Pendapatan yang relatif kecil ini masih harus dicurangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengirimkan hasil scan buku dan diupload ke internet. Hal ini menyebabkan penurunan daya Tarik masyarakat terhadap buku tersebut karena dirasa sudah ada yang gratis di internet.
Disini penulis mau mengajak bersama-sama untuk sadar betapa sulitnya suatu ide berproses menjadi karya dengan cara yang legal, yaitu dengan membeli karya tersebut baik secara digital (e-book) maupun cetak. Sekarang banyak dari toko buku yang mulai menerbitkan buku dengan cara digital dan bisa dibeli dengan harga yang cukup terjangkau dan mampu dibaca dimana saja.
Semoga artikel ini dapat diterima baik di masyarakat dan mampu menjadi suatu tolak ukur agar masyarakat lebih menyadari kondisi yang dialami penulis dan mau ikut membantu membrantas pembajakan yang ada di internet serta bisa bangga dengan dukungannya melalui pembelian karya secara legal.

Oleh : Ade Giovani (171011200806)
Jurusan : S1 Akuntansi Universitas Pamulang









